Serang – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, mulai disorot aparat.

Jajaran Polresta Serang Kota melalui Polsek Kramatwatu bergerak cepat dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas ilegal tersebut, Minggu (5/4/2026).

Langkah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kramatwatu, Bai Ma’mun, bersama tim Reskrim dan personel jaga, sebagai upaya mengamankan lokasi sekaligus membuka proses penyelidikan lebih lanjut.

Pemasangan police line juga melibatkan Kanit Reskrim, Andri Setiawan, beserta anggota yang diterjunkan ke lapangan.

Namun, saat dilakukan pengecekan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas solar ilegal itu justru sudah dalam kondisi kosong.

Tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, bahkan BBM jenis solar yang sebelumnya diduga ada di lokasi tersebut juga telah hilang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik—apakah aktivitas tersebut telah lebih dulu “dibersihkan” sebelum aparat datang, atau memang praktiknya berpindah lokasi.

Pihak kepolisian menyatakan pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mencegah adanya aktivitas lanjutan yang melanggar hukum.

Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian awal dari proses pendalaman kasus yang kini masih terus dilakukan.

Polsek Kramatwatu menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan guna mengungkap dugaan praktik BBM ilegal di wilayah hukumnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian, mengingat praktik penyaluran BBM ilegal kerap merugikan negara dan berpotensi memicu penyimpangan distribusi energi bersubsidi di lapangan.