SERANG – Dua oknum guru di Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Serang Kota atas dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pencairan dana hibah organisasi.
Laporan tersebut disampaikan oleh H Agus R. Wisas, warga Kabupaten Lebak yang juga mantan Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten. Ia menduga tanda tangannya dipalsukan untuk keperluan administrasi pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten senilai sekitar Rp200 juta.
Kedua terlapor diketahui merupakan oknum guru yang bertugas di salah satu SMA di Kabupaten Pandeglang dan SMP negeri di Kota Serang. Selain itu, keduanya juga disebut masih aktif sebagai pengurus FHI Provinsi Banten.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun, baik naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) maupun laporan pertanggungjawaban. Tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa FHI menerima dana hibah sebesar Rp200 juta dari Pemprov Banten,” ujar Agus, Sabtu (18/4/2026).
Agus menegaskan, laporan yang diajukan saat ini masih sebatas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial D dan A.
“Saya tidak ingin bertanggung jawab atas hal yang tidak saya lakukan. Dunia akhirat saya tidak mau mengambil risiko itu,” tegasnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat membuka fakta sebenarnya terkait proses pencairan dana hibah yang dimaksud. Agus juga menyebut kemungkinan adanya pengembangan kasus dalam proses penyelidikan.
“Saat ini fokus pada dugaan pemalsuan tanda tangan. Untuk penggunaan anggaran, kemungkinan akan berkembang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait laporan tersebut.
