KOTA SERANG – Sebuah kendaraan tronton berpelat nomor BM 9526 TF yang mengangkut dua unit alat berat diduga lolos dari pengawasan petugas dan masuk ke wilayah Kota Serang, Banten, Selasa (28/4/2026). Akibatnya, kemacetan parah terjadi di depan Kantor Pajak Serang Barat.
Truk bermuatan alat berat milik PT Artha Jaya Transport (AJT) itu disebut hendak memutar balik menuju akses Tol Serang Timur. Manuver kendaraan besar tersebut membuat arus lalu lintas tersendat hampir setengah jam dan memicu antrean panjang kendaraan dari dua arah.
Sorotan pun mengarah pada lemahnya pengawasan kendaraan bertonase besar yang seharusnya tidak melintas di jalur perkotaan.
Pasalnya, kendaraan jenis tronton dengan muatan alat berat dinilai tidak semestinya masuk ke pusat kota karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat dikonfirmasi, sopir tronton yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku salah jalur karena mengikuti petunjuk aplikasi navigasi digital.
“Saya dari Jakarta mau ke Merak, kesasar masuk ke kota karena ikut Google Maps,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Agus F, membenarkan bahwa kendaraan berat seperti tronton bermuatan alat berat dilarang melintas di kawasan perkotaan.
“Memang untuk mobil berat, apalagi tronton bermuatan alat, dilarang masuk wilayah kota. Hampir semua kota melarang,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut seharusnya melintas melalui jalur Palima, Polda Banten, akses tol, atau jalur Taman Kopassus.
“Tadi kemungkinan salah arah. Saat kendaraan itu lewat kami sedang apel sore. Setelah apel selesai, kami menerima laporan kemacetan yang disebabkan tronton tersebut,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengawalan agar kendaraan segera keluar dari lokasi guna mengurai kemacetan. Polisi juga menyatakan akan memberikan sanksi sesuai peruntukan jalan karena jalur tersebut bukan untuk kendaraan bertonase besar.
“Untuk sanksi, akan dikenakan terkait keperuntukan jalan dan kami berikan surat tindakan,” tegasnya.
