Bogor — Fenomena maraknya pejabat berstatus Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menuai sorotan keras dari berbagai kalangan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Riswan Riswanto, kepada awak media mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya jabatan strategis yang diisi oleh pejabat sementara, bahkan dengan praktik rangkap jabatan.

“Mulai dari kepala dinas, kepala bidang, camat hingga lurah, banyak yang diisi oleh PLT.

Ironisnya, sebagian besar merangkap jabatan. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya di Bogor, Jumat (1/5/26).

Menurut Riswan, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penempatan jabatan.

Ia menilai terdapat ketimpangan mencolok antara pegawai yang mendapatkan jabatan rangkap dengan pegawai lain yang justru tidak mendapatkan posisi sama sekali, meskipun memiliki pangkat dan golongan yang memadai.

“Kita melihat ada pegawai golongan 3D sampai 4C yang tidak mendapat jabatan, hanya menjadi staf biasa.

Sementara yang lain bisa merangkap jabatan. Ini tidak mencerminkan sistem meritokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun kompetensi.

Hal ini, menurutnya, berpotensi merusak kualitas pelayanan publik.

“Bagaimana mungkin jabatan seperti ketahanan pangan diisi oleh sarjana kesehatan, atau bidang pemerintahan diisi oleh sarjana teknik. Ini tidak sinkron dengan kebutuhan jabatan,” ungkap Riswan.

Ia menilai, kebijakan tersebut diduga lebih mengedepankan faktor kedekatan dibandingkan profesionalisme.

Bahkan, ia secara terbuka mencurigai adanya indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu di balik penunjukan PLT secara masif ini.

Tidak menutup kemungkinan ada praktik jual beli jabatan. Ini harus diusut secara serius,” katanya.

Dampak dari kondisi tersebut, lanjut Riswan, mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya dalam pelayanan administrasi di tingkat kecamatan yang mengalami hambatan karena pejabat belum berstatus definitif.

“Contohnya, pengurusan administrasi seperti Akta Jual Beli menjadi terhambat karena pejabatnya belum definitif sehingga tidak memiliki kewenangan penuh,” jelasnya.

Riswan mendesak agar Rudy Susmanto selaku Bupati Bogor segera mengambil langkah tegas dengan melantik pejabat definitif sesuai kompetensi, guna mengembalikan efektivitas pelayanan publik.

“Bupati harus segera menata ulang ini. Jangan sampai pelayanan masyarakat dikorbankan hanya karena persoalan internal birokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Bupati Bogor melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons.


Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola birokrasi daerah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang bagi spekulasi publik terkait adanya kepentingan di balik penempatan jabatan strategis.