LEBAK – Ahmad Nazar Deviar resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan ke Polres Lebak, Senin 12/05/2026. Pelaporan dilakukan dengan didampingi kuasa hukum Rudi Hermanto dari Law Firm Chakrabhinus.

Kuasa hukum, Rudi Hermanto, menegaskan pihaknya hanya memastikan hak hukum klien terpenuhi.

“Kami mendampingi klien untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Terkait materi laporan, biarlah penyidik yang bekerja sesuai kewenangannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya di Mapolres Lebak.

Rudi Hermanto, S.H. berharap Polres Lebak menangani perkara ini secara objektif tanpa tebang pilih.

“Kami percaya Polres Lebak akan bekerja secara objektif tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Lebak, Ipda Mustofa membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam tahap lidik pak. Kedua belah pihak akan dimintai keterangan,” jelas Ipda Mustofa kepada awak media.

Ia menyebut identitas terlapor dan perkembangan penanganan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses berjalan.

Dalam kasus ini, praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diksiber Banten akan terus mengawal perkembangan kasus ini.