SERANG – Polemik sengketa lahan ahli waris kembali mencuat di Kampung Cikasantren RT 17 RW 05, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Persoalan memanas setelah salah satu ahli waris bernama Jamal diduga didampingi pihak PT Berkah Halal Thoyib melakukan pembuatan badan jalan di lokasi sengketa.
Pembangunan badan jalan itu dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan dari ahli waris lainnya.
Warga menilai langkah sepihak tersebut berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagian depan lahan tersebut masih diklaim sebagai milik masyarakat setempat.
Awalnya, area itu disebut akan digunakan untuk membuka usaha. Namun hingga kini, proses pembayaran lahan kepada warga diduga belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Karena belum ada penyelesaian pembayaran, sejumlah keluarga besar yang mengaku memiliki hak atas tanah kemudian memberikan kuasa kepada Apuy Cs untuk melakukan langkah pengamanan lahan.
Pihak penerima kuasa selanjutnya melakukan pemagaran di area yang menjadi sengketa.
Pemagaran dilakukan atas nama Siti Rohmah sekeluarga selaku pihak yang mengklaim memiliki hak ahli waris atas tanah tersebut.
Sejumlah warga mendesak PT Berkah Halal Thoyib segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan lahan yang kini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“PT Berkah Halal Thoyib diminta bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut,” ujar salah seorang sumber warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Berkah Halal Thoyib maupun Jamal terkait dugaan tersebut.
