LEBAK – LSM Nusantara Indah Lingkungan resmi melaporkan Pemerintah Desa Mekarsari ke sejumlah instansi terkait menyusul polemik sengketa lahan seluas sekitar dua hektare dan dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik, Jumat (14/5/2026).

Laporan tersebut dilayangkan ke Komisi Informasi Banten terkait sengketa informasi publik, Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan maladministrasi pelayanan pemerintahan desa, serta Polda Banten guna meminta kepastian hukum atas persoalan yang dipersoalkan.

Ketua LSM-NIL, Mekel, menegaskan langkah pelaporan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengaku berulang kali mencoba meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mekarsari namun tidak mendapatkan penjelasan yang dinilai memadai.

“Kami sudah beberapa kali mencoba menempuh jalur komunikasi secara baik-baik kepada Pemerintah Desa Mekarsari. Namun hingga saat ini belum ada respons yang jelas. Karena itu kami mengambil langkah resmi dengan melaporkan persoalan ini ke instansi terkait,” ujar Mekel.

Ia menilai keterbukaan informasi publik menjadi hal penting, terutama menyangkut persoalan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kami meminta pemerintah desa terbuka kepada masyarakat. Jangan ada informasi yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut sengketa lahan yang nilainya cukup besar. Semua pihak wajib tunduk pada aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Mekel, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan dan keputusan dari instansi berwenang.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Iwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan kepada awak media.

“Kan sebelumnya sudah saya jelaskan melalui sambungan telepon kepada bapak,” ujarnya singkat.

Dalam penjelasan sebelumnya, Iwan juga menyebut dirinya hanya menerima dokumen yang telah diproses pihak terkait.

“Saya hanya menerima dokumen dari Kepala Desa Cemplang yang sudah ditandatangani oleh Camat Jawilan,” katanya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak, khususnya terkait transparansi pemerintahan desa dan kepastian hukum atas status lahan yang dipersoalkan masyarakat.