LEBAK, – Menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kec. Maja, Kab. Lebak, Polres Lebak memastikan kasus tersebut sudah ditangani sejak awal dan proses hukumnya terus berjalan.

Hal itu disampaikan Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H, Kamis (23/7/2026).

Menurut Moestafa, laporan resmi terkait perkara ini sudah diterima Polres Lebak pada 26 Maret 2026 dengan LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.

Sejak laporan masuk, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak langsung bergerak cepat.

Moestafa membeberkan, penyidik telah menuntaskan serangkaian tahapan penyidikan:

  1. Pemeriksaan korban, saksi, dan pihak terkait
  2. Pengamanan barang bukti
  3. Gelar perkara dan peningkatan status ke penyidikan
  4. Pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban
  5. Pengiriman SP2HP ke pelapor

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan SA, 63 tahun, sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Moestafa.

Kasihumas menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Khususnya dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih anak.

“Penegakan hukum atas perkara ini terus berjalan. Penyidik masih melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan untuk menuntaskannya,” tegasnya.

“Polres Lebak berkomitmen penuh. Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Moestafa.