Lebak – Proyek revitalisasi SMAN 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran sebesar Rp795.734.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Tim gabungan media bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi disebut belum memuat informasi secara rinci mengenai anggaran maupun komponen pekerjaan, sehingga dinilai belum memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Saat berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah, tim memperoleh keterangan yang berbeda mengenai keberadaan penanggung jawab sarana dan prasarana.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum menyampaikan bahwa Kepala SMAN 1 Leuwidamar sedang tidak berada di sekolah.
Sementara itu, Ridwan selaku penanggung jawab sarana dan prasarana disebut sedang sakit dan tidak masuk kerja.
Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan petugas keamanan sekolah.
“Tadi pagi Pak Ridwan bagian sarpras masuk ke sekolah, tetapi kemudian keluar lagi. Saya kurang tahu ada keperluan apa,” ujar petugas keamanan kepada tim.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari tim media dan sejumlah perwakilan LSM terkait akses terhadap informasi proyek revitalisasi yang tengah berjalan.
Yadi, Humas KKPMP Kabupaten Lebak yang turut mendampingi kegiatan tersebut, berharap pihak sekolah maupun pelaksana proyek dapat bersikap terbuka terhadap permintaan konfirmasi dari media.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Yadi.
Tim media bersama LSM juga meminta pihak pelaksana proyek, Kepala SMAN 1 Leuwidamar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sebesar Rp795.734.000. Dengan adanya penjelasan dari pihak terkait, pelaksanaan proyek diharapkan berjalan sesuai ketentuan, memenuhi aspek keselamatan kerja, serta menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Leuwidamar maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan permintaan konfirmasi tersebut.