LEBAK, – LBH ARB DPC Lebak mendesak Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, untuk mengundurkan diri sementara dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan guna menjaga kepercayaan publik dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Lebak, di tengah persoalan yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

“Demi menjaga kepercayaan publik dan marwah DPRD Kabupaten Lebak, kami mendesak Ketua DPRD mengundurkan diri sementara selama persoalan ini ditangani sesuai mekanisme hukum dan etik,” tegas LBH ARB DPC Lebak, Senin (27/7/2026).

LBH ARB menegaskan, desakan ini adalah aspirasi politik dan moral. Bukan vonis bahwa yang bersangkutan bersalah secara hukum.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum dan pengadilan,” lanjutnya.

3 TUNTUTAN LBH ARB DPC LEBAK

  1. Ketua DPRD mundur sementara demi netralitas proses hukum dan etik.
  2. Badan Kehormatan DPRD menjalankan fungsi pengawasan etik secara objektif, profesional, dan transparan.
  3. Masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hidup rakyat! Tegakkan keadilan! Jaga marwah DPRD Kabupaten Lebak!” tutup pernyataan resmi LBH ARB DPC Lebak