SERANG – Suryadi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media yang berjudul “Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Pardiah Berujung Laporan Polisi di Tiga Tingkatan.” Menurutnya, informasi yang disampaikannya kepada sejumlah pihak merupakan cerita yang ia terima dari orang lain dan bukan hasil pengamatan maupun pengalaman pribadi.
Suryadi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari informasi yang beredar di lingkungan warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengenai dugaan seorang pria memasuki rumah salah seorang warga pada malam hari. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap istri pemilik rumah.
Menurut Suryadi, informasi tersebut pertama kali ia peroleh dari seorang pria berinisial SM yang datang langsung ke rumahnya.
“Kalau tidak salah, pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, SM datang ke rumah saya dan menceritakan persoalan yang saat itu ramai dibicarakan warga. Sebelumnya saya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Dari cerita SM, AH sempat menanyakan ciri-ciri orang yang diduga masuk ke rumahnya. Setelah ciri-cirinya disebutkan, kemudian muncul penyebutan nama seseorang,” ujar Suryadi.
Keterangan senada disampaikan Rohedi, yang akrab disapa Riko. Ia mengaku juga menerima cerita langsung dari SM saat bertemu di kediamannya setelah salat Magrib.
“Benar, SM pernah datang menemui saya setelah sebelumnya menghubungi melalui WhatsApp. Saat itu ia menceritakan bahwa istrinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menyampaikan keinginan untuk datang ke rumah ketika dirinya sedang tidak berada di rumah,” kata Riko.
Baik Suryadi maupun Riko menegaskan bahwa seluruh keterangan yang mereka sampaikan kepada awak media bersumber dari penuturan SM. Keduanya menegaskan tidak memiliki maksud menyebarkan fitnah maupun mencemarkan nama baik siapa pun.
“Kami hanya menyampaikan apa yang kami dengar langsung dari SM. Kami tidak memiliki kepentingan untuk menyudutkan ataupun merugikan pihak mana pun. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum, kami siap memberikan keterangan sesuai apa yang kami ketahui,” ujar mereka.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Upaya tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.