Serang– Sidang ajudikasi sengketa informasi yang digelar di Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kota Serang, belum memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah Majelis Komisioner menghentikan jalannya persidangan karena menilai surat kuasa yang diajukan pihak termohon belum memenuhi persyaratan administratif,(Jumat-07-08-2026)
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa surat kuasa yang diajukan kuasa hukum termohon dinilai belum memenuhi syarat karena tidak ditandatangani oleh seluruh pengurus yayasan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan yang memuat enam orang pengurus. Atas dasar pertimbangan itu, majelis menyatakan kuasa hukum belum memiliki legal standing untuk mewakili yayasan dalam proses persidangan sehingga pemeriksaan pokok sengketa tidak dilanjutkan.
Kuasa hukum termohon, Toto Cahyoto, S.H., M.H.,-Mu’man, S.H. menyatakan menghormati jalannya persidangan, namun menyampaikan keberatan atas pertimbangan yang disampaikan Majelis Komisioner. Menurutnya, penilaian tersebut belum mempertimbangkan secara utuh ketentuan dalam Anggaran Dasar Yayasan yang mengatur mengenai kewenangan pengurus dalam bertindak dan mewakili yayasan.
“Majelis menurut pandangan kami hanya melihat jumlah pengurus yang tercantum dalam akta, namun belum mencermati ketentuan mengenai siapa yang secara sah diberi kewenangan untuk bertindak dan mewakili yayasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar,” kata Toto kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) Akta Pendirian Yayasan menyebutkan bahwa Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili yayasan. Sementara itu, Pasal 16 ayat (5) mengatur bahwa pengurus berhak mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan mengenai segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Menurut Toto, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan mewakili yayasan telah diatur secara khusus dalam anggaran dasar dan tidak mensyaratkan seluruh pengurus bertindak atau menandatangani setiap tindakan hukum, termasuk pemberian kuasa kepada advokat.
Selain mengacu pada anggaran dasar yayasan, Toto juga menilai pemberian kuasa kepada advokat telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai pemberian kuasa, Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement Buitengewesten (RBg) yang mengatur hak para pihak untuk beracara melalui kuasa, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 mengenai syarat formil surat kuasa khusus untuk beracara di pengadilan.
“Sepanjang surat kuasa diberikan oleh pihak yang menurut anggaran dasar memiliki kewenangan mewakili yayasan, maka menurut pandangan kami surat kuasa tersebut telah memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, kami berpendapat pertimbangan mengenai legal standing tersebut masih dapat dikaji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Akibat adanya penilaian terhadap legal standing tersebut, sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Banten tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian maupun pemeriksaan substansi sengketa informasi yang diajukan para pihak.
Toto mengatakan pihaknya akan mempelajari hasil persidangan dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati kewenangan Majelis Komisioner dalam memimpin persidangan. Namun kami juga memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lain sesuai regulasi yang berlaku karena kami merasa dirugikan oleh penilaian tersebut. Langkah hukum itu kami tempuh semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum mengenai kewenangan pengurus yayasan dalam memberikan kuasa kepada advokat,” katanya.
Menurut Toto, langkah hukum yang akan ditempuh bukan untuk mengabaikan kewenangan Komisi Informasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia guna memperoleh kepastian mengenai penerapan ketentuan tentang legal standing dan pemberian kuasa oleh badan hukum yayasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten mengenai dasar hukum secara rinci yang menjadi landasan penilaian terhadap legal standing kuasa hukum selain pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten guna melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan