LEBAK, BANTEN — Kekerasan di tempat kerja kembali terjadi. Seorang karyawan Rumah Makan Padang Salero Minang di Jl. Soekarno Hatta Bypass, Rt 05/ Rw 11, Kel. Cijoro Lebak, Kec. Rangkasbitung, seberang Sarum Mobil, menjadi korban penganiayaan oleh ponakan pemilik rumah makan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban bernama AGUNG SEPTIAWAN. kelahiran Pandeglang 02-05 2001 warga kampung kacerrt 002 RW 010, Awalnya terjadi cekcok karena korban ditegur oleh pelaku, yang merupakan ponakan pemilik sekaligus sesama karyawan.

Pelaku disebut merasa paling berkuasa dan memerintah dengan nada kasar: “Eh enak amat lu duduk-duduk aja, kerja!” sambil menunjuk.

Padahal menurut korban, semua tugasnya sudah selesai dan dikerjakan dengan baik. Ketika korban menjawab “Saya udah selesai pekerjaan saya”, pelaku tersinggung dan langsung melayangkan pukulan ke arah mata korban.

Korban langsung tersungkur ke lantai. Namun penganiayaan tidak berhenti. Pelaku diduga membabi buta memukul bagian pelipis, mata, pipi, telinga, hingga area kepala korban hingga sobek dan berdarah.

Usai memukuli, pelaku langsung pergi ke dapur untuk mematikan kompor gas. Korban yang kesakitan kemudian meminta tolong kepada pemilik rumah makan, namun tidak digubris.

sementara dari pihak pelaku Edi saat di temui di tempat kerjanya,rumah makan Padang di jalan raya Sukarno bay pas, pelaku sudah tidak ada di tempat, menurut pemilik rumah makan yang bernama Roji, ia kabur usai kejadia pak dan kami selaku pemilik berupaya menghubungi Edi agar persoalan internal di selesaikan dengan kekeluargaan namun sampai saat ini kami pun masih berupaya agar damapk dari pada kejadian ini jangan sampai berdampang ke usaha saya di rumah makan. tegas roji

Korban akhirnya menelepon kakak iparnya. Kakak ipar datang menggunakan motor Satria F ke lokasi. Atas perintah pemilik, korban awalnya dibawa ke RS Kartini, namun ditolak karena tidak bisa melakukan visum.

Keluarga kemudian menghubungi Iqbal dari YAPERMA sebagai kuasa hukum. Bersama tim, korban akhirnya dibawa ke RSUD Dr. Adji Darmo Rangkasbitung untuk visum dan perawatan.

Setelah selesai berobat dan visum, korban bersama kuasa hukum dan keluarga langsung menuju Polsek Rangkasbitung untuk membuat laporan. Laporan diterima dan diproses oleh Bapak Wahidin, S.H.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Rangkasbitung dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.