Lebak – Kepala Desa mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berinisial DES yang diduga palsukan tanda tangan guna merealisasiakan anggaran dan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) TA 2025, terkait pembelian kendaraan mobil siaga desa, hal ini berakibat menyeret nama kepala desa ke dalam pusaran masalah.
Menanggapi hal tersebut, Cecep Casmadi selaku Aktivis Anti Korupsi mengatakan, dirinya siap mengambil langkah tegas dan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
“Saya bersama tim Aktivis Anti Korupsi dan juga rekan media sudah melakukan investigasi, tempat pada hari Selasa (20/01/2026), dengan langsung mendatangi kantor Desa Mekarjaya, dalam hal ini Kami telat sepakat sepakat akan melaporkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya agar segera diperiksa oleh APH, bahkan tidak menutup kemungkinan selain Kades akan ada juga nama lain yang kemungkinan terseret dalam pusaran masalah ini,” tegas Cecep, rabu (25/02/2026).
Sambung Cecep, pada saat melakukan investigasi di bulan Januari 2026, ditemukan banyak kejanggalan dalam tata kelola pemerintahan Desa Mekarjaya, salah satunya temuan yang dinilai krusial, yaitu terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kades Mekarjaya.
Temuan dugaan pemalsuan tanda tangan ini diperkuat pula dengan keterangan dari Mufid yang merupakan Seketaris Desa Mekarjaya, yang mana dirinya juga baru menyadari ternyata tanda tangan dirinya juga diduga turut dipalsukan oleh Kades, pada saat proses menarik anggaran dana desa, untuk pembelian mobil siaga desa yang dianggarkan di TA 2025, namun hingga saat ini kendaraan mobil siaga desa tersebut tidak pernah ada atau fiktif.
“Saya tidak merasa menandatangani apapun, karena waktu itu posisi saya sedang di rumah sakit, namun Kades menginformasikan kepada saya, bahwa tanda tangan saya sudah dipalsukan atau ditembak olehnya,” ungkap Mufid.
Sambung Mufid menambahkan, selain tandatangan dirinya masih ada juga yang dipalsukan oleh Kades, diantaranya adalah tandatangan Rahmat yang merupakan Kaur Pemerintahan Desa Mekarjaya.
Selain itu Cecep juga menambahkan, temuan ini hanya beberapa dari permasalahan desa Mekarjaya. Berawal dari dugaan tanda tangan palsu hingga indikasi penyalahgunaan dana desa. Untuk itu dirinya berharap, sebagai bagian dari kontrol sosial, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi pemimpin, khususnya kepala desa Mekarjaya, umumnya kepala desa yang ada di Kabupaten Lebak, agar lebih menjaga kondusifitas, mengedepankan asas transparansi disetiap wilayah pemerintahan desanya. Pihaknya juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) lebih tegas dalam menuntaskan setiap masalah tanpa harus tebang pilih.
“Kami akan terus memantau pihak Inspektorat, Polres, maupun Kejaksaan, agar dapat menyelesaikan kasus ini setuntas-tuntasnya dengan perundangan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen dapat dijerat pasal pemalsuan surat, yaitu Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Namun jika pemalsuan melibatkan dokumen elektronik, pelaku dapat dijerat Pasal 35 UU ITE dengan ancaman lebih berat, yaitu penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp. 12 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekarjaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan permasalahan yang diarahkan kepadanya.
