LEBAK, BANTEN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyoroti adanya perbedaan informasi terkait kegiatan produksi di salah satu wilayah Kabupaten Lebak.

Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan produksi pakan ikan lele. Namun keterangan berbeda justru muncul dari pihak desa.

Sorotan ini bermula setelah LBH ARB menerima dokumentasi berupa foto dan tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang menyebut kegiatan tersebut adalah pengolahan bahan untuk pakan ikan lele.

Namun saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa setempat, LBH ARB justru mendapat keterangan berbeda. Kegiatan itu disebut diperuntukkan untuk pembuatan sosis dan bakso.

Adanya perbedaan informasi tersebut membuat LBH ARB menilai perlu ada klarifikasi dan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Tujuannya agar masyarakat tidak simpang siur.

Sebagai bentuk kehati-hatian, LBH ARB DPC Lebak berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan.

Konfirmasi dilakukan untuk menanyakan jenis kegiatan, peruntukan produk, legalitas usaha, hingga perizinan yang dimiliki.

Namun berdasarkan dokumentasi yang dimiliki LBH ARB, setelah komunikasi via WhatsApp, nomor tersebut tidak dapat dihubungi lagi karena diduga telah memblokir kontak LBH ARB.

LBH ARB menegaskan, kondisi itu tidak serta merta menjadi bukti adanya pelanggaran. Hal itu hanya dicatat sebagai bagian dari upaya konfirmasi. Sementara kebenaran soal legalitas dan jenis kegiatan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Atas perbedaan keterangan tersebut, LBH ARB DPC Lebak meminta instansi terkait untuk turun dan melakukan verifikasi sesuai kewenangan. Instansi yang dimaksud antara lain: DPMPTSP, Dinas Perikanan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

Poin verifikasi yang diminta meliputi:

  1. Jenis dan bentuk kegiatan usaha yang sebenarnya dilakukan
  2. NIB dan kesesuaian kegiatan dengan perizinan
  3. Jenis produk yang dihasilkan serta peruntukannya
  4. Jika benar pakan ikan, apakah persyaratan pendaftaran pakan telah dipenuhi
  5. Asal dan jenis bahan baku yang digunakan
  6. Pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai skala dan risiko kegiatan
  7. Kesesuaian di lapangan dengan dokumen perizinan

LBH ARB DPC Lebak menegaskan, informasi ini disampaikan bukan untuk menuduh adanya tindak pidana.

“Posisi kami bukan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kami hanya menemukan adanya informasi yang berbeda dan kemudian melakukan upaya konfirmasi. Karena itu, kami meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan ini menjadi terang,” ujar LBH ARB DPC Lebak.

LBH ARB juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan dan perizinan sudah sesuai, maka itu bisa menjadi klarifikasi resmi ke masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, LBH ARB meminta agar diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

LBH ARB DPC Lebak berkomitmen menyampaikan informasi secara berimbang berdasarkan data, serta memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak terkait.