PANDEGLANG, BANTEN — 24 Agustus 2026 — Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Cadasari terus bergulir. Perkara tersebut mendapat perhatian setelah muncul informasi mengenai kemungkinan peningkatan status hukum Rahmatullah dalam laporan yang dibuat oleh Neneng Muawanah.
Rahmatullah melalui tim kuasa hukumnya, Yandi Daryandi, S.H., M.H., Aripin, S.H., LLM., dan Andi Ambrillah, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, dirinya berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penetapan resmi terhadap Rahmatullah sebagai tersangka. Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Berawal dari Laporan di Polsek Cadasari

Perkara ini bermula dari laporan Neneng Muawanah di Polsek Cadasari. Sementara itu, Rahmatullah juga telah membuat laporan di Polres Pandeglang terkait dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menurut keterangannya dialaminya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut keterangan Rahmatullah, dirinya sedang melintas di depan rumah pelapor ketika mengaku kendaraannya dilempari batu. Ia kemudian memutar balik kendaraan dan menghampiri lokasi hingga terjadi cekcok.
Dalam kejadian tersebut, Rahmatullah mengklaim dirinya mengalami pengeroyokan oleh dua orang. Ia kemudian melaporkan Muhammad Wasi dan Ardabili ke Polres Pandeglang.
Rahmatullah juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.
Laporan Rahmatullah tercatat dengan Nomor STTPL/101/VI/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten. Adapun kronologi secara lengkap menjadi bagian dari materi laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Lima Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cadasari IPDA Suparmin menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Menurut keterangan IPDA Suparmin, penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi korban maupun terlapor, lima orang saksi baru empat saksi termasuk pihak terlapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami fakta dan keterangan dari masing-masing pihak.
Terkait kemungkinan Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka, IPDA Suparmin menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
«“Ini masih dalam tahap proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Kita ikuti saja proses yang sedang berjalan,” ujar IPDA Suparmin.»
Dengan demikian, informasi mengenai Rahmatullah yang berpotensi menjadi tersangka masih merupakan bagian dari perkembangan proses penyidikan, bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Objektif
Tim kuasa hukum Rahmatullah berharap penyidik dapat memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk keterangan para pihak dan laporan yang dibuat Rahmatullah di Polres Pandeglang.
Tim kuasa hukum juga menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan arah dan status perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan pada 24 Agustus 2026, belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan IPDA Suparmin.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan hukum pihak mana pun sebelum adanya penetapan resmi dari penyidik maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.