Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini sekaligus memperpanjang catatan prestasi menjadi 10 tahun berturut-turut. Meski begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk terlena atau merasa jemawa.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Kejaksaan RI berlangsung Kamis (3/9/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Capaian Tindak Lanjut Tembus 94,8 Persen
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan bahwa selain opini WTP, Kejaksaan Agung juga mencatat kinerja luar biasa dalam penanganan rekomendasi pemeriksaan. Tingkat penyelesaian tindak lanjut mencapai 94,8 persen — jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.
Pemeriksaan sendiri berlangsung selama 95 hari dan mencakup keseluruhan pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.
WTP Bukan Tujuan Akhir, Tetap Standar Minimal
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik hasil tersebut, namun langsung menyampaikan pesan pengingat yang tegas kepada seluruh jajaran.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran.”
Namun ia menegaskan: WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimal yang wajib dipenuhi, apalagi oleh lembaga penegak hukum.
“Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang. Jangan sampai kita menjadi terlena.”
Enam Instruksi Jaksa Agung Perkuat Tata Kelola Keuangan
Atas temuan dan catatan dalam LHP BPK, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja untuk segera mengevaluasi dan menindaklanjuti kekurangan yang ada. Lebih lanjut, ia mengeluarkan enam arahan strategis:
1. ✅ Memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko
2. ✅ Meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
3. ✅ Memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
4. ✅ Mempercepat penyelesaian piutang sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan
5. ✅ Memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
6. ✅ Mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data — dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, hingga pengawasan
WTP Harus Jadi Budaya, Bukan Sekadar Hasil Pemeriksaan
Burhanuddin menekankan bahwa kepatuhan tidak boleh hanya muncul saat BPK datang memeriksa, melainkan harus melekat dalam budaya kerja sehari-hari.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.”
Ia berharap sinergi Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.