Jakarta — Penanganan dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Kamis (17/9/2026).

Lima Tersangka Siap Disidangkan

Kelima tersangka yang diserahkan ke Tim Penuntut Umum:

1. SDT alias Aseng — pihak terkait pengelolaan PT QSS
​
2. YA — Komisaris PT QSS
​
3. IA — Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU
​
4. HFSD — Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
​
5. AP — Direktur PT QSS

Perkara ini didukung keterangan 113 saksi, 8 ahli, serta beragam dokumen dan alat bukti.

Modus: Bauksit Luar Wilayah IUP Dijual Pakai Dokumen PT QSS

Penyimpangan diduga berlangsung sejak 2017–2025. PT QSS diduga tidak menambang di wilayah izinnya, namun tetap menggunakan dokumen perusahaannya untuk menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP pada periode 2020–2024. Dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa verifikasi layak dan melibatkan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS dinilai tidak memiliki smelter yang merupakan syarat wajib ekspor.

Kerugian Negara Capai Rp4,09 Triliun

Berdasarkan audit BPKP RI tertanggal 11 September 2026, kerugian keuangan negara akibat perkara ini tercatat sebesar:

Rp4.093.489.527.715,86
(Sekitar Rp4,09 triliun)

Aset Senilai Rp350 Miliar Telah Disita

Penyidik telah mengamankan aset terkait perkara, antara lain:

  • 🚢 9 tug boat & 7 kapal tongkang
    ​
  • 🚗 1 Lamborghini, 1 Toyota Fortuner VRZ, 1 Toyota Camry, 3 unit Mitsubishi Triton
    ​
  • 🚛 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer
    ​
  • 🏘️ 4 bidang tanah + bangunan di Pontianak, 2 bidang tanah kosong di wilayah yang sama

Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai Rp350 miliar dan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Menuju Persidangan

Dengan penyerahan tahap II ini, jaksa penuntut umum kini mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Seluruh dugaan — mulai dari penyalahgunaan izin, asal-usul bauksit, proses ekspor, hingga nilai kerugian negara — akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Kejaksaan menegaskan status para pihak masih tersangka dan seluruh tuduhan harus dibuktikan dalam persidangan.