Jakarta — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018–2019. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) dan tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bogor.

Sembilan Lokasi Disisir

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan penyidik mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Lokasi yang digeledah antara lain:

  • Kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor
    ​
  • Kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan
    ​
  • Lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan

Dari penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti masih diperiksa keterkaitannya dengan perkara.

Enam Tersangka Telah Ditetapkan

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka:

  • PT Telkominfra: MSS, DAA, JW, dan PNS
    ​
  • PT Green Line Indonesia: AS
    ​
  • PT Agro Wahana Bumi: MDR

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp37,35 Miliar

Berdasarkan hitungan BPKP, proyek ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

Penyidikan Berjalan Profesional

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan seluruh barang yang ditemukan akan didalami secara teliti. Proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan disampaikan perkembangannya secara transparan kepada publik.