Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan milik PT PSMI pada Kamis (17/9/2026). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Rincian 11 Kendaraan yang Disita
Berikut daftar kendaraan yang kini diamankan sebagai barang bukti:
No Jenis Kendaraan
1 Honda CR-V RM3
2 Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
3 Toyota Innova Zenix
4 Honda CR-V RS58
5 Toyota Kijang Innova 2.0 V
6 Honda CR-V RM3
7 Toyota Alphard 2.5
8 Toyota Kijang Innova G
9 Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
10 Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
11 Mitsubishi Xpander (Merah)
Dasar Hukum Penyidikan
Penyidikan dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS:
- Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 — 14 Juli 2026
​ - Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 — 26 Agustus 2026
​ - Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 — 28 Agustus 2026
Penelusuran Asal-Usul dan Relevansi
Seluruh kendaraan akan diteliti asal-usul, kepemilikan, penggunaan, serta keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan. Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan belum menentukan kesalahan pihak manapun — status dan relevansi barang akan dibuktikan lebih lanjut selama proses penyidikan berlangsung.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.