Jakarta — Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memperdalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026. Rabu (23/9/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dua Saksi Diperiksa

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah:

  • FAK — dari unsur Kementerian Keuangan
    ​
  • MKCW — selaku Dewan Komisaris PT PMM

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. JAM PIDSUS belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang diperoleh.

Proses Tetap Profesional dan Independen

JAM PIDSUS menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pengumpulan keterangan dari para saksi akan menjadi dasar penyusunan konstruksi perkara dan penentuan langkah hukum selanjutnya.

Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek serta mengumpulkan alat bukti yang relevan agar perkara ini semakin terang dan transparan.