LEBAK, BANTEN – Persoalan hutang piutang senilai puluhan juta rupiah di Kabupaten Lebak kini masuk ke ranah hukum. Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Rakyat Bersatu (LBH GARBU) Kabupaten Lebak resmi menerima kuasa untuk melakukan penagihan.jum,at 25/9/2026.

Hal itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: …/LBH-ARB/IX/2026 yang dibuat di Lebak pada 21 September 2026.

Dalam surat kuasa tersebut, seorang warga bernama Is Naeni selaku Pemberi Kuasa, memberikan kuasa penuh kepada dua advokat LBH ARB, Andi Amrillah dan Darja, untuk bertindak atas namanya.

Adapun pihak yang akan ditagih adalah seseorang bernama Syarif.

Berdasarkan data yang dihimpun dari surat kuasa tersebut, persoalan ini berawal dari pinjam-meminjam dan kerjasama usaha konstruksi sejak akhir tahun 2024.

Dalam perjalanannya, Pemberi Kuasa mengaku telah mengalami kerugian dan telah memberikan sejumlah uang dan emas, kepada Syarif, sampai hari ini kewajiban yang diklaim masih harus dibayar oleh pihak Syarif sebesar:
Uang Tunai: Rp 16,000.000 (Enam belas Juta Rupiah)
Emas: 5 Gram

Rincian tersebut merupakan akumulasi dari beberapa transaksi, termasuk pengembalian kerugian yang harus dibayar Rp 30 Juta dari total Rp 16 Juta uang tunai tambah emas 5 gram lebih jelas rinciannya akhir tahun 2024 sebesar 1 juta kedua 5 juta kemudian 8 juta kemudian satu bulan emas 5 gram dan menjelang IdulFitri tahun yang sama hingga pinjaman saat Ramadhan 2025. 2 juta rupiah kepada ibu iis.

Penerima Kuasa, Andi Amrillah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat kuasa tersebut.

“Benar, kami telah menerima kuasa dari Ibu Id Naleni. Wewenang kami jelas, melakukan komunikasi, penagihan, mengirimkan surat teguran atau somasi, dan menghadiri musyawarah atau mediasi,” ujar Andi.

Andi menegaskan, langkah yang akan diambil pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.

“Surat kuasa ini berlaku dengan hak substitusi. Kami akan coba selesaikan secara kekeluargaan dulu. Namun jika tidak tercapai, kami akan melaporkan dan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Surat kuasa tersebut telah ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan dibubuhi stempel resmi LBH ARB DPC Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Syarif yang disebut sebagai penerima pinjaman, di temui di tempat kerja nya di kawasan kandang ayam MBU di desa giri Mukti kecamatan Cimarga kab lebak hanya menjawab seperti ini,

saya mah minjam tidak ada kwitansinya untuk perjanjian hanya lisan saya dan lisan yang meminjamkan uang ke saya ko ini ada surat ke saya ucap Syarif siapa ini lbh, orang mana, pertanyaan tersebut di jawab Awak media Diksiberbanten owh ketua LBH ARB itu bang Andi pak, jawab awak media setelah itu Syarif tak ada ucapan lagi padhal awak media selaku pengantar surat ingin melakukan konfirmasi.kepada Syarif untuk pertanggung jawaban tersebut