Berau — Pelarian terpidana korupsi Joko Supriyanto akhirnya berakhir. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026).
Divonis 5 Tahun Penjara Sejak 2017
Joko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tertanggal 19 April 2017. Peradilan dilakukan secara in absentia karena Joko tidak hadir di persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan:
- Penjara 5 tahun
​ - Denda Rp200 juta (jika tidak dibayar, diganti 4 bulan kurungan)
​ - Uang pengganti Rp471,64 juta — jika tidak dibayar dalam satu bulan, aset dapat disita dan dilelang; jika belum mencukupi, diganti pidana tambahan 2 tahun penjara
Diamankan di Tanjung Redeb
Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, keberadaan Joko akhirnya terlacak di Tanjung Redeb. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
Joko sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Berau sebelum dieksekusi menjalani vonisnya. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat sebagai Ketua KUD Jujur Usaha.
Kejaksaan Terus Kejar Para Buronan
Penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Kejaksaan Agung mengimbau para DPO yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri.
“Status buronan tidak menghentikan proses hukum. Pencarian tetap dilakukan lintas wilayah, sejauh apa pun terpidana berada,” tegas Kejaksaan Agung.
Penangkapan Joko Supriyanto menjadi bukti bahwa ke mana pun lari, hukum tetap akan menyusul.