SERANG – Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan penegakan peraturan di wilayah Kabupaten Serang, petugas gabungan menggelar apel malam di Pos Penyekatan Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 14, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu 30/9/2026.
Kegiatan apel malam tersebut dipimpin oleh Ipda Edy Supriyadi dan diikuti personel dari empat kepolisian sektor (Polsek), yakni Polsek Jawilan, Polsek Pamarayan, Polsek Kopo, dan Polsek Cikande. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang serta Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Apel malam tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 568 Tahun 2025, sekaligus memperkuat koordinasi antarpersonel dalam menjalankan tugas di lapangan.
Dalam arahannya, Ipda Edy Supriyadi menekankan pentingnya kedisiplinan, kesiapsiagaan, serta sinergi seluruh petugas gabungan dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan peraturan.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan persuasif dalam memberikan imbauan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan penegakan peraturan dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.
“Melalui apel malam ini, saya berharap seluruh personel yang bertugas dapat meningkatkan koordinasi, menjaga kekompakan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Utamakan pendekatan humanis dan tetap bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya.
Kegiatan apel malam ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam menjaga ketertiban serta mendukung kelancaran pelaksanaan penegakan peraturan di wilayah Kecamatan Jawilan dan sekitarnya.