JAKARTA — Pidana Kerja Sosial (PKS) dalam KUHP Nasional segera diterapkan. Agar berjalan lancar, kesiapan sistem, aparat, dan masyarakat kini disiapkan secara matang.
Wakil Kajati DKI Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, menggelar FGD studi banding dengan AS, Belanda, dan Thailand:
AS: Proses harus jelas — dari putusan, penempatan, hingga pengawasan. Pekerjaan harus bermanfaat bagi masyarakat.
Belanda: Fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi. Bukan sekadar menghukum, tapi mencegah kejahatan berulang.
Thailand: Prinsip “Orang yang Tepat, Pekerjaan yang Tepat, Tempat yang Tepat.” Sesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelaku.
Tantangan di Indonesia
Regulasi saja belum cukup. Yang perlu disiapkan:
- Koordinasi antar-lembaga: Jaksa mengawasi, Bapas membimbing
​ - Tempat pelaksanaan: Instansi pemerintah, lembaga sosial, organisasi masyarakat
​ - Mekanisme jelas: Penilaian, penempatan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi
- Dijatuhkan 8–240 jam, maksimal 8 jam/hari, selesai dalam 6 bulan
​ - Bukan untuk tindak pidana berat — ancaman pidana di bawah 5 tahun
​ - Tidak boleh dikomersialkan
​ - Tujuannya: tanggung jawab, rehabilitasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat
PKS bukan pengganti pidana penjara, melainkan alternatif yang lebih humanis. Kuncinya: siap secara hukum, dan siap secara sistem.
Semua pihak — hakim, jaksa, Bapas, pemerintah daerah, hingga masyarakat — harus berjalan selaras.