Bali — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus penipuan Firman Handoko di Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10/2026).

  • Terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan MA No. 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024
    ​
  • Terbukti melanggar Pasal 378 KUHP
    ​
  • Dihukum 2 tahun 7 bulan penjara
    ​
  • Kerugian korban dilaporkan mencapai Rp50 miliar

Firman diamankan saat berada di wilayah Tabanan. Ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan menindaklanjuti seluruh DPO yang masih buron.

Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan mengejar para buronan. Tidak ada ruang aman bagi mereka yang menghindari putusan pengadilan. Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih dalam pengejaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.