NABIRE, PAPUA TENGAH — Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL untuk wilayah seluas 3.500 hektare di Nabire pada Kamis (22/10/2026). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/BKPM Nomor 20261012‑01‑0001 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut temuan pelanggaran dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Verifikasi lapangan tim gabungan menemukan PT KEL melakukan pertambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 275,90 hektare, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha. Selain itu, perusahaan tidak menyetor jaminan reklamasi dan tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 119 huruf a UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, izin pun dicabut. PT KEL dilarang melakukan penambangan serta memasarkan hasil tambang, dan status lahan bekas tambang dikembalikan menjadi milik negara.
Pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. PT KEL masih wajib melakukan reklamasi lingkungan, melunasi tunggakan pajak‑royalti, serta menyelesaikan hak‑hak mantan pekerja termasuk pesangon.
Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Ke depannya, pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut direncanakan melibatkan BUMN dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.
Penertiban ini dilaksanakan oleh Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, dengan dihadiri juga Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI dan Wakil Ketua III Pengarah Kapolri.