Palembang — Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan penuh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dari keanggotaan PWI menuai kritik dari Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan Jon Heri. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar sengketa internal, melainkan menyentuh masalah prosedur organisasi, kebebasan berpendapat, independensi, dan kredibilitas kepemimpinan pers nasional.

Pemberhentian Firdaus tertuang dalam SK Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Awal persoalan muncul ketika Firdaus selaku pimpinan SMSI mengusulkan agar organisasinya menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

Jon Heri mempertanyakan kelengkapan tahap pemeriksaan sebelum sanksi dijatuhkan. Menurut urutan dokumen, Firdaus diminta klarifikasi pada 1 Oktober 2026, menjawab tertulis pada 4 Oktober, lalu baru sepuluh hari kemudian dikeluarkan keputusan pemberhentian. Ia menilai perlu diverifikasi apakah penjelasan Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan apakah sanksi yang diberikan sudah proporsional.

Kritik selanjutnya tertuju pada persoalan independensi PWI. Jon menyoroti rangkap jabatan beberapa pengurus PWI di lembaga‑lembaga yang berhubungan dengan pemerintah, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia mendesak agar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI terkait rangkap jabatan diterapkan secara konsisten dan terbuka.

Ia juga mengaitkan kasus ini dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945, UU HAM, dan kovenan internasional. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan prosedur yang berlaku.

Polemik ini memunculkan usulan evaluasi kepemimpinan PWI Pusat, termasuk munculnya dorongan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari. Jon menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) bisa menjadi salah satu opsi jika mekanisme internal tidak merespons dengan baik.

Tidak hanya persoalan keanggotaan, Jon juga berharap polemik ini menjadi momentum pembenahan tata kelola HPN, agar penyelenggaraannya dapat memperkuat kebersamaan kalangan pers dan bukan memperlebar perbedaan pandangan.

Saat ini, kasus ini masih menjadi perdebatan di kalangan wartawan, dengan pertanyaan utama apakah PWI dapat menjaga independensi, keadilan prosedural, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat sebagai dasar organisasi profesi wartawan Indonesia.