Bandung — Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pemerhati pertanahan dan agraria Yudi T. mempertanyakan keabsahan proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ia mengemukakan adanya tiga dugaan cacat hukum, yaitu cacat substansi‑materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.

Menurut Yudi, hal pertama yang perlu diuji adalah keabsahan segel jual‑beli yang dijadikan dokumen dasar penerbitan sertipikat. Ia menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen akhir, melainkan harus menelusuri seluruh rangkaian alas hak sejak awal.

Kedua, ia menyoroti Surat Keputusan pemberian hak pakai dan sertipikat yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Diragukan apakah tahapan administrasi termasuk validasi BPHTB telah dilaksanakan dengan benar dalam waktu yang sangat singkat.

Ketiga, status historis objek tanah menjadi perhatian. Berdasarkan penelusuran awal, tanah tersebut pada masa awal kemerdekaan tidak termasuk kategori Tanah Kotapraja, sehingga perlu diverifikasi kesinambungan alas hak yang digunakan hingga sekarang.

Pernyataan ini merupakan pandangan pemerhati, bukan kesimpulan hukum yang mengikat. Penentuan ada atau tidaknya cacat hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui pemeriksaan bukti dan dokumen dalam persidangan.

Yudi berharap putusan PTUN nanti dapat memberikan kepastian hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan kebijakan agraria.