SERANG – Proyek rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Bojot–Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Bidang Bina Marga, tersebut dipertanyakan menyusul progres pengerjaan yang dinilai lamban, dugaan ketidaksiapan teknis, serta pelaksanaan pengecoran di tengah hujan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (29/10/2026), pekerjaan jembatan masih berlangsung meski masa pelaksanaan telah berjalan hampir tiga bulan sejak kontrak ditandatangani pada 27 Juli 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan fisik pekerjaan dan upaya kontraktor dalam memenuhi target penyelesaian sesuai ketentuan kontrak.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Ahmad membenarkan adanya keterlambatan progres pekerjaan. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada kontraktor pelaksana.
Meski demikian, Ahmad mengungkapkan bahwa pihak kontraktor menyatakan masih sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian, mengingat keterlambatan pekerjaan perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap progres fisik, kendala di lapangan, serta langkah percepatan yang terukur agar penyelesaian proyek tetap memenuhi persyaratan kontrak.
Pengecoran Saat Hujan, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
Sorotan lain muncul ketika awak media mendapati aktivitas pengecoran berlangsung di tengah kondisi cuaca hujan. Selain itu, struktur penyangga untuk proses pengecoran di lokasi dinilai perlu mendapat pemeriksaan teknis guna memastikan kestabilan dan kelayakannya sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.
Saat dimintai keterangan mengenai kelayakan pengecoran dalam kondisi hujan, pihak konsultan supervisi mengakui bahwa kondisi tersebut tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh, Pak,” ujar konsultan saat ditanya mengenai pengecoran ketika hujan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pengecoran tetap dilakukan, pihak konsultan memberikan penjelasan terkait material beton yang telah tiba di lokasi.
“Kalau tidak dipaksakan, nanti adukan semen yang sudah datang kering, Pak. Terus siapa yang mau ganti rugi?” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan teknis yang digunakan dalam mengambil keputusan di lapangan. Pengelolaan material yang telah tiba memang menjadi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi keputusan untuk tetap melakukan pengecoran perlu mempertimbangkan prosedur teknis, kondisi cuaca, serta pengendalian mutu beton.
Kondisi ini perlu dievaluasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah pengecoran tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas hasil pekerjaan. Penilaian mengenai mutu beton tidak dapat hanya didasarkan pada kondisi cuaca atau pengamatan visual, melainkan perlu didukung pemeriksaan teknis yang sesuai.
Mandor Proyek Terlihat Enggan Memberikan Keterangan
Di tengah berbagai pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan metode pengecoran, awak media juga berupaya meminta penjelasan dari mandor proyek di lokasi.
Namun, saat hendak dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, mandor tersebut terkesan menghindari awak media sehingga belum diperoleh keterangan langsung darinya.
Belum adanya penjelasan dari pihak mandor maupun kontraktor membuat sejumlah pertanyaan mengenai kendala pelaksanaan, kesiapan teknis, dan langkah perbaikan pekerjaan masih belum terjawab.
Awak media tetap membuka ruang bagi pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
Data Proyek Rehabilitasi Jembatan Bojot–Cemplang
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Paket pekerjaan: Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Bojot–Cemplang, Kecamatan Jawilan.
- Jenis kontrak: Kontrak harga satuan (tahun tunggal).
- Nomor kontrak: PK.HS.10139392000/KONTRAK/RHB.JBT.BJT-CPLG/KPA-BM/DPUPR/2026.
- Tanggal kontrak: 27 Juli 2026.
- Sumber dana: DAU–APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.
- Nilai pekerjaan: Rp570.452.907,36, termasuk PPN.
- Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
- Masa pemeliharaan: 180 hari kalender.
- Pelaksana: PT Banten Saka Jaya Perkasa.
- Konsultan supervisi: CV Pradipta Karya Utama.
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp570 juta yang bersumber dari anggaran daerah, pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat pengawasan yang memadai. Ketepatan waktu, kesesuaian spesifikasi teknis, keselamatan kerja, dan kualitas konstruksi merupakan aspek penting yang harus dipenuhi.
Masyarakat berharap DPUPR Kabupaten Serang, khususnya Bidang Bina Marga, segera melakukan evaluasi terhadap progres pekerjaan dan meminta penjelasan dari kontraktor serta konsultan supervisi. Pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk memastikan metode pengecoran dan struktur penyangga telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT Banten Saka Jaya Perkasa maupun CV Pradipta Karya Utama terkait langkah perbaikan, alasan keterlambatan, dan evaluasi mutu pengecoran.
Transparansi dan ketegasan pengawasan diperlukan agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan serta hasil pembangunan memberikan manfaat dan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan jembatan tersebut.