JAKARTA — Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN), lembaga pengawasan independen yang diharapkan memperbaiki tata kelola pertanahan dan mencegah sengketa tanah berulang. Usulan ini muncul karena persoalan sengketa tanah dinilai tidak hanya berasal dari praktik mafia tanah, melainkan juga kelemahan administrasi, ketidaksinkronan data, dan tumpang‑tindih peta antar‑instansi.
GMPPA yang beranggotakan mantan pejabat pertanahan, praktisi hukum, akademisi, dan pemerhati agraria, menyampaikan gagasan tersebut dalam audiensi dengan mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN Hendarman Supandji pada 20 Oktober 2026.
Ketua inisiatif GMPPA Rastiti Merdekawati menyatakan persoalan pertanahan berkaitan erat dengan keadilan sosial dan perlindungan hak warga. Sementara itu, Sekretaris Jenderal GMPPA IGN Agung Y. Endrawan menegaskan penindakan pidana saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem administrasi pertanahan.
Menurut Ketua GMPPA Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, KAN tidak akan mengambil alih kewenangan lembaga yang ada, melainkan berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk menelusuri akar masalah administrasi, memverifikasi kesesuaian data, dan memastikan rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti. Lembaga ini diusulkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tujuh komisioner dari unsur penegak hukum, ahli agraria, dan masyarakat sipil.
Mantan Menteri ATR Hendarman Supandji menyambut baik gagasan tersebut, namun menyarankan agar pembentukan KAN didasari landasan hukum yang kuat melalui undang‑undang, bukan sekadar peraturan presiden. GMPPA saat ini sedang menyempurnakan naskah akademik dan rancangan dasar hukum usulan tersebut.
Perlu dicatat bahwa pembentukan Komisi Agraria Nasional saat ini masih berupa usulan masyarakat dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diberlakukan.