SERANG – Pemerintah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang diikuti sebanyak 40 pasangan dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Jawilan, Jumat 30/10/2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Pemerintah Kecamatan Jawilan, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jawilan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.

Camat Jawilan, Syamsudin, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang membutuhkan legalitas pernikahan.

Menurutnya, kepastian hukum atas pernikahan memiliki dampak penting terhadap tertib administrasi kependudukan, mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran anak.

Selain itu, legalitas pernikahan juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan secara terpadu, gratis, dan mengedepankan pelayanan humanis.

Melalui program tersebut, pasangan yang permohonan isbat nikahnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah resmi oleh KUA sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kebahagiaan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kecamatan Jawilan memperoleh kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hak keluarga dan tertib administrasi kependudukan.