LEBAK – Carut marutnya terkait pemberitaan miring tentang hasil pembangunan Alun-alun Rangkasbitung Tahun 2025, yang menelan APBD Lebak sebesar Rp. 4.915.438.000,- Menemui babak baru.
Badri yang merupakan warga Kampung Umbulan, Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang mencurigai akan hasil pekerjaan Alun-alun Rangkasbiting yang diresmikan langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, diduga tidak sesuai dengan anggaran yang terbilang sangat fantastis.
Pasalnya, setelah berproses dari permohonan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) olehnya selaku warga Kabupaten Lebak, didapati surat jawaban yang dikecualikan, dengan alasan hal ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Merasa tidak puas, dirinya mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun dirinya masih mendapatkan jawaban dengan Alasan yang sama. Akhirnya dirinya dengan didampingi oleh Devisi Advokasi Bintang Indonesia, akhirnya mendaftarkan sengketa Informasi ini ke Komisi Informasi Banten, pada Jum’at (20/02/2026).
Sementara itu, Hudaya selaku Kepala Devisi Advokasi Bintang Indonesia meyakini, apa yang diperjuangkan Badri merupakan sesuatu yang normatif, mengingat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bukanlah klasifikasi informasi yang dikecualikan, terlebih dengan alasan dilindungi Undang undang hak cipta.
Oleh karena itu, Hudaya memandang jika pihak DPUPR Lebak harus mendapatkan pendidikan yang konfrehensif, tentang Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami yakin apa yang dimohonkan klien saya sangat normatif, terkait permohonan peninjauan RAB yang ada, lalu kenapa pihak PUPR menjawab bahwa dokumen tersebut dikecualikan, dengan alasan Dokumen tersebut dilindungi Undang undang hak cipta, hal ini sangat menggelikan bagi saya, nanti Kita lihat saja di Majlis Persidangan, agar pihak Dinas PUPR Lebak dapat pembelajaran gratis tentang Undang undang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Hudaya.
Selain itu Hudaya juga berharap, pihak Komisi Informasi Banten bisa bertarung dengan maksimal, seperti halnya Komisi Informasi jawa tengah, Komisi Informasi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Pusat yang sedang harum dan on the track.
“Saatnya Komisi Informasi Banten bisa mencontoh nilai positif dari Komisi Informasi lainnya, mereka sangat Profesional dan melakukan hal yang terbaik dalam menangani dan memutuskan suatu sengketa,” ujarnya.
