SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Sdr. Fam Fuk Tjhong alias Uun, Minggu (19/7/2026).
Laporan tersebut masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lokasi Kejadian di Cibadak, Lebak
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Maruli.
Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Untuk saat ini, status para terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Maruli menjelaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut. Seluruh fakta akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
Maruli menegaskan Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dari penyidik Ditreskrimum. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Banten.