BANTEN – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten dalam kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) Provinsi Banten yang mempertemukan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung di Aula Gawe Kuta Baluwarti, Kamis 10/9/2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, jajaran PJU Polda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya, serta peserta lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten menegaskan bahwa forum CJS menjadi wadah penting untuk memperkuat komunikasi dan menyamakan persepsi antar-institusi penegak hukum.
“Criminal Justice System pada hakikatnya merupakan satu rangkaian proses penegakan hukum yang saling terhubung. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, namun bermuara pada tujuan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang adil, berkepastian, efektif serta tetap menjamin perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan,” ujar Hengki.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kinerja satu institusi. Keterpaduan dan kualitas koordinasi antar-lembaga pada setiap tahapan proses peradilan pidana juga menjadi faktor penting.
“Melalui Coffee Morning hari ini, saya berharap dapat semakin memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi serta menyelesaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas. Perbedaan tugas dan kewenangan antar-institusi jangan menjadi sekat, tetapi menjadi bagian dari satu sistem peradilan pidana yang saling mendukung dan melengkapi,” katanya.
Siapkan Jajaran Hadapi KUHP dan KUHAP BaruKapolda Banten juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia meminta para Kasat Reskrim, penyidik, maupun penyidik pembantu memahami setiap ketentuan yang berlaku serta tidak ragu berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan apabila menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum.
“Saya berpesan kepada rekan-rekan para Kasat, penyidik, penyidik pembantu, termasuk rekan-rekan dari Kejaksaan yang selalu berhubungan dalam hal penegakan hukum, pastikan betul KUHAP dan KUHP baru kita laksanakan. Kalau ada hal-hal yang masih ragu dan sebagainya, bicarakan bersama. Jangan sampai birokrasi yang berbelit menjadi hambatan. Tinggal berkomunikasi, bertemu, dan bicarakan bersama,” tegasnya.
Selain penguatan koordinasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di wilayah hukum Provinsi Banten.
Hengki menyambut baik kerja sama tersebut karena dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman koordinasi dan pelaksanaan bagi para pihak beserta satuan kerja di bawahnya. Tujuannya adalah mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepastian pelaksanaan persidangan, serta tetap menjamin perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan,” jelasnya.
Tekankan Keamanan Data dan Adaptasi TeknologiKapolda menegaskan bahwa transformasi digital dalam sistem peradilan tidak sekadar memindahkan proses dari ruang fisik ke ruang digital. Transformasi tersebut harus diikuti kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kesamaan standar pelaksanaan, serta jaminan keamanan informasi.
“Data dan dokumen perkara yang dipertukarkan secara elektronik harus dijaga keutuhan, keaslian, kerahasiaan, dan ketersediaannya. Sehingga pemanfaatan teknologi tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan, tetapi juga menjamin akuntabilitas dan kepercayaan terhadap proses peradilan,” ujarnya.
Menurut Hengki, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), harus direspons secara adaptif oleh seluruh institusi penegak hukum dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Polda Banten untuk memahami dan melaksanakan setiap kesepakatan secara konsisten sehingga memberikan manfaat nyata bagi proses penegakan hukum di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Hengki meyakini sinergi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan akan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang semakin terpadu, profesional, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Saya meyakini dengan sinergi yang semakin kuat, kita dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang semakin terpadu, profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten beserta seluruh jajaran atas komitmen dan sinergi yang telah terbangun.
Ia berharap kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System dapat dilaksanakan secara rutin sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus membahas berbagai persoalan penegakan hukum secara bersama-sama.
“Tidak hanya secara formal Criminal Justice System melalui kegiatan-kegiatan lainnya, tetapi juga dapat kita lakukan melalui kegiatan olahraga bersama. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terselenggara secara rutin, minimal dua bulan sekali, sehingga komunikasi dan sinergi kita semakin kuat,” pungkasnya.