LEBAK, BANTEN — Seorang karyawan rumah makan di wilayah Rangkasbitung resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak. Laporan diterima Jumat (15/8/2026) dini hari dengan Nomor: 148.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Rumah Makan Padang Salero Minang, Jl. Soekarno Hatta Bypass Kp. Salahaur, Kel. Cijoro Lebak, Kec. Rangkasbitung.
“Korban, bernama agung setiawan” menjelaskan, awalnya ia sedang bekerja dan disuruh oleh terlapor ALDI untuk mencuci wajan bekas. Karena wajan tersebut bukan untuk dipakai, Agung menolak.
Penolakan itu memicu cekcok mulut. Diduga emosi, ALDI kemudian memukul wajah sebelah kanan Agung hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, korban mengaku kembali dipukuli di bagian kepala hingga ke area mata sebelah kanan.
Perlawanan korban akhirnya dilerai setelah ALDI dan rekannya berteriak “sudah-sudah”.
Usai kejadian, Agung memberanikan diri bercerita kepada pemilik rumah makan bernama ROJI, lalu pulang dan langsung berobat ke RSUD Dr. Adji Darmo Rangkasbitung.
Sebagai bukti, Agung melampirkan 1 lembar kwitansi berobat dari RSUD saat membuat laporan. Kerugian yang dialami korban dikategorikan Non Materil.
Atas kejadian tersebut, Agung melaporkan ALDI ke Polsek Rangkasbitung dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tentang Penganiayaan.
Laporan diterima langsung oleh WAHIDIN, S.H. selaku penerima pengaduan dari Polsek Rangkasbitung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.