LEBAK – Ade Surnaga yang lebih akrab dipanggil King Naga, yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Dewan Pimpinan Distrik Lebak, menyikapi dengan tegas semua pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lebak yang kembali menguat. Dimana sebelumnya, rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2023 – tahun 2024 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Banten terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak menjadi perhatian publik.
King Naga secara terbuka menilai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Lebak tidak memahami, perbedaan antara dokumen publik dan hak cipta. Kritikan pedas tersebut muncul setelah adanya dugaan hambatan dalam mengakses data proyek, yang menurutnya merupakan hak masyarakat, namun disebut-sebut diproteksi dengan alasan hak cipta atau kerahasiaan.
“Sangat disayangkan sekali jika seorang Kabid, sudah tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. Pasalnya dokumen proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN, adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ujar King Naga.
Sambungnya menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik memiliki kewajiban membuka akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rekomendasi BPK RI tahun 2023 dan tahun 2024 terhadap PUPR Lebak memuat sejumlah catatan penting, mulai dari aspek administrasi, pengawasan pekerjaan fisik, hingga pengendalian internal. Rekomendasi tersebut menjadi dasar kuat bagi publik untuk meminta keterbukaan lebih luas.
King Naga juga menilai, dalam konteks adanya temuan BPK terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga bernilai belasan miliaran rupiah, sikap defensif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Transparansi itu bukan ancaman, justru menjadi tameng agar tidak terjadi potensi penyimpangan. Kalau datanya terbuka, publik bisa ikut mengawasi,” tuturnya.
Selain itu, Kritik ini juga dilontarkan lantaran ada kaitannya dengan pengawasan GMBI terhadap sejumlah proyek infrastruktur, termasuk audit revitalisasi alun-alun di Rangkasbitung. King Naga sebelumnya bahkan menantang aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, apabila ditemukan indikasi kejanggalan di lapangan.
Dirinya juga mendesak agar PUPR Lebak bersikap kooperatif dan tidak berlindung dibalik alasan yang dinilai tidak tepat secara hukum.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral dihadapan publik, dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut.
