Lebak – Kurang dari 1X24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB, tepatnya di Jalan RT. Hardiwinangun No. 5, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Korban atas nama Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nomor Polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut Areal makam Pahlawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim Polres Lebak segera melakukan olah TKP dan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait aksi pencurian yang terekam CCTV sebuah toko di sekitar lokasi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, dirinya membenarkan bahwa pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Wisnu, Senin (23/2/2026).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H., juga menyampaikan, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun mengingat para pelaku masih dibawah umur, proses penanganan turut berkoordinasi dengan Bapas Serang sesuai ketentuan peradilan anak.