SERANG — Polres Serang kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung Tahun 2026 sebagai langkah tegas menekan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi tersebut menyasar aksi geng motor, premanisme, perjudian, pungutan liar, peredaran minuman keras, hingga kejahatan konvensional lain yang dinilai meresahkan warga, termasuk aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Kasat Samapta Polres Serang, AKP Eka Jatnika, menyampaikan bahwa Operasi Pekat Maung dilaksanakan secara terpadu dengan fokus pada titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang.
“Operasi Pekat Maung ini kami laksanakan sebagai upaya preventif dan represif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari,” ujar Eka Jatnika, Rabu (28/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam, di antaranya Amor Resto & Karaoke dan Moro Seneng. Pengelola diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak menyediakan maupun memperjualbelikan minuman keras.
“Kami mengimbau pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam agar ikut menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah minuman keras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penindakan.
“Hasil Operasi Pekat Maung kali ini, kami berhasil menyita 16 botol minuman keras berbagai merek yang menjadi target operasi,” jelas Eka.
Menurutnya, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal serta gangguan ketertiban masyarakat, sehingga menjadi fokus utama dalam operasi tersebut.
“Peredaran miras sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, ini menjadi perhatian serius kami dalam Operasi Pekat Maung,” katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Mako Polsek Kragilan dan Bagian Operasi Polres Serang guna pendataan serta proses lebih lanjut.
