LEBAK – Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan oknum anggota Polsek Cibadak meminta uang jasa saat membantu evakuasi truk box pengangkut ayam beku.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Seksi Propam Polres Lebak telah melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi kepada personel yang diberitakan dan pihak terkait.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, kejadian bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Sebuah truk box thermo pengangkut daging ayam beku tidak kuat menanjak di Jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di depan Mapolsek Cibadak.

Kondisi itu menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Melihat hal tersebut, personel piket kemudian membantu mencari solusi dengan menghubungi jasa derek agar kendaraan segera dievakuasi.

Biaya Rp1 Juta untuk Jasa Derek
Iptu Moestafa menegaskan, uang sebesar Rp1.000.000 yang dibayarkan pemilik kendaraan merupakan pembayaran kepada pengemudi derek, bukan kepada anggota Polri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan fakta bahwa anggota Polri menerima ataupun menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Anggota hanya membantu menghubungkan pihak pemilik kendaraan dengan penyedia jasa derek agar kemacetan segera terurai,” ujarnya.

Soal Kalimat “Ada Harga Ada Jasa”
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya ucapan “ada harga ada jasa”, Iptu Moestafa menyebut berdasarkan keterangan saksi, kalimat tersebut tidak pernah disampaikan.

“Meski demikian, Polres Lebak tetap menangani informasi ini secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Lebak berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan terbuka terhadap setiap masukan serta pengaduan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Setiap laporan maupun informasi yang berkembang akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tutup Iptu Moestafa.