SERANG – Polemik reklamasi yang dilakukan PT Gandasari di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, memicu keberatan dari PT Batu Alam Makmur (BAM) yang mengklaim aktivitas tersebut mengganggu alur pelayaran menuju sejumlah terminal industri.

‎‎Untuk mencegah potensi konflik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu 15/7/2026.‎‎

Mediasi dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir dan dihadiri perwakilan PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur Group, KSOP Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Sat Polairud Polda Banten, serta Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga.‎‎

Direktur PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyampaikan bahwa reklamasi yang dilakukan PT Gandasari diduga menyebabkan pendangkalan alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal menuju fasilitas PT BAM Group.‎‎

Menurutnya, kedalaman alur yang semula berkisar minus 9 hingga minus 10 meter kini menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Bahkan sejak 11 Juli 2026, formasi tongkang reklamasi disebut mulai menutup badan alur sehingga kapal-kapal berbobot besar mengalami kesulitan bermanuver.‎‎

“Keselamatan pelayaran menjadi perhatian utama. Kami hanya meminta hak kami untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Kalau memang akan ada reklamasi, alur pengganti seharusnya disiapkan lebih dahulu,” ujar Lendi.

‎‎‎Ia juga mengungkapkan bahwa kedua perusahaan telah memiliki nota kesepahaman (MoU) sejak 2021 yang mengatur pemindahan alur pelayaran apabila reklamasi dilaksanakan. Menurutnya, PT BAM tidak menolak reklamasi, namun meminta pekerjaan tidak dilakukan pada jalur pelayaran yang masih digunakan.‎‎

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan seluruh kegiatan reklamasi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan perizinan yang diterbitkan pemerintah.

‎‎”Kami bekerja sesuai prosedur dan perizinan dari negara. Kalau memang ada persoalan di lapangan, sebaiknya kita melihat langsung kondisi sebenarnya agar pembahasannya berdasarkan fakta,” kata Jamaludin.‎‎‎

Ia juga membantah bahwa reklamasi secara otomatis menghambat pelayaran. Berdasarkan peta alur yang dimiliki perusahaan, kapal masih dapat melakukan manuver dan aktivitas reklamasi berada pada koridor yang telah ditetapkan.

‎‎Jamaludin menegaskan, seluruh pihak harus mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang telah disahkan Kementerian Perhubungan.

‎‎”Alur pelayaran yang digunakan harus mengikuti alur yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam pengesahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Semua pihak wajib mengacu pada ketentuan tersebut,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, KSOP Banten menjelaskan bahwa pembinaan aktivitas kepelabuhanan merupakan kewenangannya. Selama ini KSOP telah melakukan komunikasi dan pembinaan kepada kedua perusahaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian.‎‎

Perwakilan Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan menambahkan, penetapan alur pelayaran harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, karakteristik kapal, kondisi perairan, serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah. Hingga saat ini, alur yang dipersoalkan disebut belum memiliki penetapan resmi sebagai alur pelayaran pemerintah.‎‎

Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan bahwa kepolisian tidak masuk ke ranah teknis pelayaran maupun perizinan reklamasi.‎‎

“Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami berharap ada solusi yang dapat diterima kedua belah pihak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan,” ujarnya.

‎‎‎Senada, Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga mengatakan izin reklamasi PT Gandasari secara administratif telah diterbitkan pemerintah. Namun, kondisi teknis di lapangan tetap harus diverifikasi melalui survei bersama.‎‎

“Yang perlu dipastikan sekarang adalah kondisi riil di lapangan. Setelah itu baru dokumen dan aspek teknis kita cocokkan. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan mengawal proses penyelesaian,” katanya.‎‎‎

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat melaksanakan survei bersama ke lokasi reklamasi pada Kamis (16/7/2026). Survei akan melibatkan KSOP, Direktorat Kenavigasian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kedua perusahaan, serta instansi terkait guna memverifikasi kondisi alur pelayaran dan menjadi dasar penyusunan solusi yang disepakati bersama.