PANDEGLANG – Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, melayangkan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait kerusakan jalan yang diduga menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.
Berkas gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Rabu (26/02/2026).
Kuasa hukum Al Amin dari Raden Elang Mulyana Law Office, Raden Elang Mulyana, mengatakan kliennya mengalami kecelakaan tunggal pada 27 Januari 2026 saat menghindari jalan berlubang di kawasan Gardu Tanjak, tepatnya di depan Hotel Pandeglang Raya.
“Klien kami yang berprofesi sebagai tukang ojek mengalami kecelakaan saat berupaya menghindari jalan rusak yang berlubang. Kondisi jalan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan,” ujar Raden Elang kepada wartawan.
Menurut dia, kerusakan jalan tersebut seharusnya segera mendapat perhatian dan perbaikan dari pemerintah daerah karena berpotensi membahayakan masyarakat.
Ia menyebutkan, gugatan itu diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah.
“Gugatan ini untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah,” kata dia.
Raden Elang menjelaskan, apabila gugatan dikabulkan, dana tersebut akan disalurkan kepada para korban kecelakaan serta digunakan untuk membantu perbaikan jalan rusak di Kabupaten Pandeglang.
Ia menilai negara harus hadir melindungi masyarakat dengan menyediakan infrastruktur yang layak dan aman.
“Al Amin hadir untuk memperjuangkan masyarakat Banten karena banyak korban kecelakaan akibat kerusakan jalan. Pemerintah harus bertanggung jawab, baik secara materiil maupun immateriil,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Rafi Khairil, korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Ia mengatakan komunikasi dengan keluarga korban telah difasilitasi oleh kepolisian.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, membenarkan pihaknya telah menerima dan meregister gugatan Al Amin dengan nomor perkara 5 Tahun 2026.
Menurut dia, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026. Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
“Kedua belah pihak akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Sesuai hukum acara perdata, tahap awal akan dilakukan mediasi,” kata Iskandar.
