LEBAK, BANTEN — Aliansi Gabungan Lembaga Kab. Lebak resmi mengambil langkah hukum. Terdiri dari LSM PBR, LBH ARB DPC Lebak, dan LSM Nusantara Indah Lingkungan, aliansi melayangkan surat permohonan evaluasi dan pengaduan ke 5 instansi kunci, Jumat (4/9/2026).
Lima instansi yang dituju Polres Lebak, Kejari Lebak Rangkasbitung, Satpol PP, DLH, dan DPMPTSP Kab. Lebak.
Langkah ini buntut dari hasil audiensi terbuka di Kantor Satpol PP sebelumnya, terkait operasional usaha pengolahan karkas ayam, penggilingan tulang pakan ikan, dan rencana produksi sosis di Desa Bojong Leles, Kec. Cibadak dengan 2 cabang di Cibadak dan Warunggunung.

Usaha berskala menengah dengan 70 karyawan ini dinilai perlu dievaluasi menyeluruh:
- Evaluasi Izin Lingkungan & Tata Ruang
Khusus untuk fasilitas produksi sosis baru yang sudah selesai dibangun namun belum beroperasi. - Dorong Penyelidikan Objektif ke APH
Perwakilan hukum LBH ARB, Andi menyebut surat sudah masuk ke Unit Tipidter Polres Lebak dan Kejari Lebak.
“Kami melayangkan surat resmi ke Polres Lebak u.p. Unit Tipidter dan Kejaksaan Negeri Lebak di Rangkasbitung untuk memberikan informasi awal serta mendorong dilakukannya penyelidikan yang objektif. Hal ini terkait dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang sektoral. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah” jelas Andi. - Desak Penindakan Administratif ke Pemda
Ketua LSM PBR, Tisna menegaskan surat permohonan penghentian aktivitas sementara untuk operasional penggilingan sudah diserahkan ke Kepala Satpol PP, dengan tembusan ke DLH dan DPMPTSP.
“Mengingat dalam audiensi sebelumnya dokumen legalitas operasional untuk unit penggilingan dinilai belum terpenuhi secara utuh, kami memohon kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas yang sesuai dengan peraturan daerah, termasuk opsi penghentian aktivitas sementara selama proses melengkapi izin berjalan” pungkas Tisna.
Aliansi menyebut langkah ini untuk menyelaraskan kepentingan investasi dengan kenyamanan warga terkait isu pengelolaan limbah dan polusi udara.
Aliansi memastikan akan terus mengawal proses di masing-masing instansi dengan mengedepankan dialog kebersamaan dan koridor hukum di Kab. Lebak.