SERANG – Proyek rehabilitasi Jembatan pada ruas Jalan Bojot-Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mendorong aktivis Kabupaten Serang, Rudi, mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Serang, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh, Kamis 29/10/2026.

Proyek bernilai Rp570.452.907,36 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 itu disorot terkait progres pekerjaan, mutu konstruksi, hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Rudi menilai, penggunaan anggaran publik harus disertai pelaksanaan pekerjaan yang transparan, berkualitas, dan sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan negara harus ditelusuri secara serius oleh lembaga yang berwenang.

“Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur berkualitas justru menyisakan persoalan di lapangan. Kami meminta Polda Banten, Inspektorat, dan BPK turun langsung, periksa pekerjaan fisiknya, telusuri administrasinya, dan audit penggunaan anggarannya. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rudi.

Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan yang dihimpun awak media, proses pengecoran pada bagian konstruksi penahan besi jembatan diduga tetap dilakukan ketika hujan deras.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengendalian mutu beton dan kepatuhan terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.

Rudi meminta dinas terkait, kontraktor pelaksana, serta konsultan supervisi memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pengecoran, pengawasan mutu material, dan hasil pengujian beton yang digunakan.

“Pekerjaan konstruksi bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek. Mutu dan keselamatan harus menjadi prioritas. Kalau memang pengecoran dilakukan saat hujan deras, harus dijelaskan bagaimana pengendalian mutunya, apakah prosedur teknis dipenuhi, dan apakah hasil pekerjaan sudah diuji. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui kualitasnya bermasalah setelah jembatan digunakan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan fisik dilakukan secara independen agar kualitas konstruksi dapat dinilai berdasarkan hasil teknis, bukan sekadar laporan administratif.

Proyek tersebut diketahui memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender berdasarkan kontrak tertanggal 27 Juli 2026. Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp570 juta, perkembangan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jadwal menjadi hal yang patut dievaluasi.

Apabila ditemukan keterlambatan, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya, capaian progres aktual, serta langkah penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan kontrak.

Sorotan juga mengarah pada penerapan K3. Di lokasi proyek, papan imbauan keselamatan terlihat mencantumkan kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD). Namun, berdasarkan pengamatan awak media, sejumlah pekerja diduga belum menggunakan APD secara lengkap.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian kontraktor pelaksana, PT Banten Saka Jaya Perkasa, serta konsultan supervisi CV Pradipta Karya Utama dan dinas yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.

“Kalau papan K3 sudah dipasang, tetapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai, lalu siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas di atas papan proyek. Pengawasan harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan,” kata Rudi.

Awak media sebelumnya berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang beserta Kepala Bidang Bina Marga melalui pesan singkat WhatsApp mengenai sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban dari kedua pejabat tersebut.

Belum adanya tanggapan itu tidak dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan. Meski demikian, klarifikasi dari pihak dinas tetap diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Rudi menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

“Jangan alergi terhadap kritik dan pertanyaan wartawan. Ini proyek yang menggunakan uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan dan bagaimana anggarannya dipertanggungjawabkan. Kami meminta DPUPR memberikan penjelasan secara terbuka, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

Rudi mendesak Polda Banten menelaah dugaan penyimpangan apabila terdapat indikasi yang cukup, sementara Inspektorat Kabupaten Serang diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. BPK juga didorong menjalankan pemeriksaan sesuai mandat dan program pemeriksaannya.

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada dokumen kontrak dan laporan progres, tetapi turut menilai kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, spesifikasi teknis, pembayaran, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Menurut Rudi, apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pelanggaran kontrak, atau indikasi kerugian keuangan negara, temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan tunggu sampai muncul kerusakan atau persoalan keselamatan baru semua pihak bergerak. Periksa sekarang, buka hasil pemeriksaannya sesuai ketentuan, dan tindak lanjuti setiap temuan secara transparan. Jika pekerjaan sesuai aturan, buktikan dengan hasil pemeriksaan. Jika ada pelanggaran, jangan ada yang dilindungi,” tandasnya.

Lokasi: Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

Jenis kontrak: Kontrak harga satuan, tahun tunggal

Nomor kontrak: PK.HS.10139392000.KONTRAK.RHB.JBT.BJT.CPLG.KPA.BM.DPUPR.2026

Tanggal kontrak: 27 Juli 2026

Sumber dana: DAU APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026

Nilai kontrak: Rp570.452.907,36, termasuk PPN

Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender

Masa pemeliharaan: 180 hari kalender

Kontraktor pelaksana: PT Banten Saka Jaya Perkasa

Konsultan supervisi: CV Pradipta Karya Utama

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan teknis maupun administratif. Redaksi membuka ruang bagi DPUPR Kabupaten Serang, kontraktor pelaksana, dan konsultan supervisi untuk menyampaikan penjelasan atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.