PANDEGLANG, – Nasib apes menimpa tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Pria yang sehari-hari mengais rezeki di jalanan itu kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Amin dijerat kasus kelalaian berkendara setelah penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia akibat kecelakaan.
Peristiwa nahas itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1). Saat itu Amin hendak mengantar korban pulang sekolah. Namun setiba di lokasi, motornya oleng saat menghindari jalan berlubang.

Korban terpental ke badan jalan dan nahas, terlindas ambulans siaga desa yang melaju dari arah bersamaan. Khairi meninggal di tempat, sementara Amin mengalami luka-luka.

Tak terima dijadikan tersangka, Amin melawan. Melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, ia menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2) lalu.

Jalan tempat kejadian diketahui merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Sejumlah pejabat ikut digugat, yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Menurut Raden Yayan, kecelakaan tersebut bukan semata akibat kelalaian kliennya, melainkan karena kondisi jalan yang tidak layak.

“Ini memang kecelakaan berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Tapi penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan ketidaklayakan jalan,” tegasnya, pada Senin (23/02/2026).

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Amin terlalu dini dan tidak menguji secara menyeluruh faktor penyebab kecelakaan.
Raden Yayan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 229 ayat (5) disebutkan, kecelakaan bisa disebabkan kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan.

“Fakta di lapangan
ada lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu peringatan. Ini jelas masuk kategori ketidaklayakan jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, negara melalui penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi hukum.
Gugatan yang dilayangkan juga merujuk Pasal 236 dan Pasal 240 UU Lalu Lintas terkait hak korban kecelakaan memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.

“Kalau jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka risiko itu menjadi tanggung jawab penyelenggara,” tandasnya.

Sementara itu, polisi punya pandangan berbeda. Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menyebut ada dugaan unsur kelalaian pengendara.

“Awalnya kelalaian sepeda motor. Di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan. Saat korban jatuh, sopir ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang,” kata Sofyan kepada wartawan, Sabtu (21/02/2026).

Ia menambahkan, sebagai tukang ojek, Amin bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, termasuk menyediakan helm dan tetap berkonsentrasi saat berkendara.

“Dia sudah tahu kondisi jalan bergelombang karena tiap hari lewat situ. Tapi tidak menyediakan helm untuk penumpangnya,” ujarnya.

Kini, perkara tersebut bergulir di meja hijau. Di satu sisi ada jerat pidana yang menanti, di sisi lain ada gugatan yang menuntut pertanggungjawaban negara atas jalan rusak yang memakan korban.