LEBAK, – Seorang eks Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak berinisial SN (55) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut disampaikan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, Sabtu (28/3/2026). Laporan diajukan oleh tim kuasa hukum korban dari Thamrin Law Firm, Jakarta Barat, dengan nomor LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.

Kuasa hukum korban, Dedi Sembowo,SH,MH mengatakan korban berinisial MP (15), siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Lebak. Dugaan peristiwa terjadi dua kali, yakni pada November 2025 dan Februari 2026.

“Peristiwa terjadi di rumah korban di Kecamatan Maja. Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan dan kini menjadi atensi Kapolres Lebak,” kata Dedi kepada wartawan usai mendampingi korban di Rangkasbitung.

Dedi menyebut laporan resmi telah disampaikan pada hari ini. Ia juga mengungkapkan kondisi korban saat ini memprihatinkan.

“Korban saat ini tengah hamil dan mengalami tekanan psikologis,” ujarnya.

Menurutnya, korban membutuhkan pendampingan serius, termasuk pemulihan trauma. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPAI dan DP3AKB.

Selain itu, korban mengaku mendapat ancaman dari terduga pelaku. Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga masuk ke rumah korban secara paksa dan melakukan tindakan kekerasan disertai ancaman.

Sementara itu, pihak Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.