PANDEGLANG – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Dr. H. Sutoto, S.Pd.M.Si., resmi meluncurkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/6-DISDIKPORA/2026, tanggal 30 Oktober 2026.

Surat Edaran ini menindaklanjuti Pakta Integritas Nomor 45.034-IX-NK.03-2026 tentang Pelaksanaan Bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026.

Dengan Surat Edaran ini wajib dipatuhi oleh seluruh Kepala Sekolah penerima bantuan jenjang SMP, SD, TK, PAUD, dan PNF se-Kabupaten Pandeglang.

Ada 8 Perintah Tegas Kadisdikpora Pandeglang:

  1. Laksanakan revitalisasi TA 2026 secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan berlaku.
  2. Patuhi PKS antara PPK Direktorat Kemendikdasmen dengan Kepala Sekolah.
  3. Jaga kualitas konstruksi sesuai spesifikasi perencanaan pengadaan barang.
  4. Pastikan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) bekerja sesuai perencanaan terverifikasi.
  5. Maksimalkan pengawasan untuk ketepatan waktu, kesesuaian material, dan mutu bangunan.
  6. Pertanggungjawabkan anggaran sesuai tata kelola keuangan negara.
  7. ZERO TOLERANSI – Tidak korupsi & gratifikasi dalam bentuk apapun yang mempengaruhi integritas tugas.
  8. Manfaatkan dan rawat bangunan hasil revitalisasi untuk pembelajaran yang aman dan nyaman.

Sutoto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian maupun kecurangan yang merugikan mutu fasilitas pendidikan di Pandeglang.

“Setiap rupiah bantuan pusat harus mewujud menjadi bangunan berkualitas untuk anak-anak Pandeglang. Tidak ada ruang untuk korupsi, gratifikasi, maupun pekerjaan asal-asalan,” ujar Sutoto kepada awak media, pada Senin (02/11/2026).

Ia menambahkan, Disdikpora akan mengawasi ketat jalannya program ini bersama dengan Bupati, Sekda, dan pihak Inspektorat.

Sebagai bukti keabsahan hukum, Surat Edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sistem BSrE BSSN. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

Langkah preventif ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi ratusan sekolah penerima manfaat agar senantiasa menjaga komitmen, integritas, dan kualitas pembangunan fisik selama tahun anggaran berjalan.