SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas terkait belum dibayarkannya honorarium tim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Melalui surat somasi tertanggal 9 Oktober 2026, kuasa hukum meminta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan kepastian hukum atas pembayaran honorarium tersebut.

Somasi dilayangkan Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm melalui surat bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Serang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.

Tiga kuasa hukum yang menangani persoalan tersebut, yakni Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, meminta Pemkab Serang memberikan penjelasan tertulis mengenai status penugasan tim likuidasi dan penyelesaian hak honorarium yang menurut mereka belum dibayarkan, meskipun tugas telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi.

“Klien kami yang merupakan ketua dan wakil ketua tim likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” ujar Daddy saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (17/10/2026).

Dalam surat teguran tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dibentuk untuk menjalankan proses pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tugasnya meliputi penyelesaian kewajiban perusahaan, penagihan kredit kepada debitur, serta koordinasi dengan Pemkab Serang dan Bank BJB.

Kuasa hukum juga merujuk pada laporan akhir tim likuidasi yang mencatat hasil penagihan kredit sekitar Rp856,56 juta. Berdasarkan uraian dalam surat teguran, hasil penagihan tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim.

Namun, persoalan muncul karena honorarium tim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut belum dibayarkan. Kuasa hukum menilai, tidak dianggarkannya honorarium oleh pemerintah daerah tidak serta-merta menghapus hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi.

“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi, bukan membiarkannya tanpa kejelasan,” tegas Daddy.

Ia juga meminta Pemkab Serang menjelaskan secara tertulis status penugasan Tim Likuidasi PT LKM Ciomas hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta besaran honorarium yang menjadi hak masing-masing anggota tim.

Dalam surat tersebut, Pemkab Serang diberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat teguran diterima untuk menyampaikan jawaban dan kepastian penyelesaian.

Daddy menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila pemerintah daerah tidak memberikan kepastian dan tidak menunjukkan upaya penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah yang dipertimbangkan antara lain upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, serta upaya hukum melalui jalur peradilan apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami, sekalipun harus membawanya ke ranah pengadilan tata usaha negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan Pemkab Serang atas somasi tersebut belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi Bupati Serang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.