LEBAK, BANTEN —Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Aula Mulyadi Jayabaya, kediaman mantan Bupati Lebak, menuai sorotan tajam.selasa 25 /8/2026
Ketua ARB DPC Lebak Andi Amrillah dan Bendahara Umum DPP PBR menilai anggaran PJU yang bersumber dari APBD seharusnya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.
Andi Amrillah menegaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak diminta bertanggung jawab atas kinerja dan kebijakan pemasangan lampu tersebut.
“Seharusnya Dishub lebih memperhatikan lampu penerangan jalan umum, bukan untuk kepentingan pribadi di Aula Mulyadi Jayabaya mantan Bupati Lebak,” tegas Andi.
Menurutnya, PJU adalah fasilitas dasar yang manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat luas, terutama di titik-titik jalan umum yang gelap dan rawan kecelakaan.
TISNA PBR: INI PELANGGARAN
Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP Pemuda Banten Reformasi (PBR) Tisna. Ia menilai pemasangan PJU di lokasi pribadi sudah termasuk pelanggaran.
“Ini jelas sudah termasuk pelanggaran. Karena PJU yang dianggarkan dari APBD seharusnya bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Lebak, terutama di jalan umum, bukan di tempat pribadi milik Mulyadi Jayabaya,” ujar Tisna.

Tisna mendesak Dishub Lebak segera mengevaluasi dan menertibkan pemasangan PJU yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga meminta APH menelusuri apakah ada penyalahgunaan anggaran dalam proses pemasangan tersebut.
ARB DPC Lebak dan PBR sepakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak untuk memberikan penjelasan terbuka ke publik.
“Dishub diminta bertanggung jawab atas kinerja ini. Jangan sampai anggaran rakyat dipakai untuk fasilitas pribadi pejabat atau mantan pejabat,” tegas Andi Amrillah.
Kedua organisasi ini menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak dan pihak Mulyadi Jayabaya.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.