SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang memastikan akan terus menindaklanjuti dugaan belum lengkapnya perizinan operasional PT Sinar Global Technologi (SGT) yang berlokasi di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.‎‎
Deni dari Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Serang mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi awal terkait persoalan tersebut. Namun, koordinasi yang dilakukan sebelumnya baru sebatas dengan pihak legal perusahaan.‎‎
“Wa’alaikumussalam. Siap Om. Kebetulan kemarin cuma dengan pihak legal, ya. Tapi saya sudah komunikasi dengan Pak Davin untuk koordinasi. Cuma masih di luar kota katanya. Nanti kalau sudah di Serang dia mau info,” ujar Deni melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa 16/6/2026.‎‎
Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa PT SGT memang pernah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, proses penerbitannya belum dapat diselesaikan lantaran terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.‎‎
Selain itu, izin produksi perusahaan juga disebut belum terbit. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional perusahaan yang saat ini diketahui bergerak di bidang produksi cat dan tinta cetak.‎‎
DPMPTSP pun berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
‎‎Sorotan tajam datang dari Organisasi Pemuda Pancasila (PP) PAC Jawilan. Melalui Humas PAC Jawilan, Saepi, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian aktivitas usaha dengan regulasi yang berlaku.‎‎
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang wajib mematuhi seluruh aturan dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai ada perusahaan yang sudah menjalankan aktivitas produksi, tetapi dokumen perizinannya belum lengkap. Ini menyangkut kepastian hukum, keselamatan lingkungan, serta hak masyarakat sekitar,” tegas Saepi.
‎‎Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Sinar Global Technologi telah dilakukan oleh awak media guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait status perizinan perusahaan maupun aktivitas operasional yang sedang berjalan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.